Alarm Bahaya! Ratusan Ribu Anak Indonesia Terseret Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online.

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa ratusan ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun, sebuah kondisi yang dinilai sangat mengkhawatirkan bagi masa depan generasi muda.

Ia menegaskan bahwa judi online pada dasarnya merupakan bentuk penipuan yang dirancang agar pemain terus mengalami kerugian dalam jangka panjang. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi serta saling mengingatkan untuk melindungi keluarga, khususnya anak-anak, dari praktik ilegal tersebut.

Meutya menjelaskan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs atau penegakan hukum semata. Pemerintah juga berfokus pada peningkatan literasi digital agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dan tidak mudah terjebak.

Menurutnya, kesadaran publik harus dibangun dari lingkungan terdekat seperti keluarga dan komunitas, sehingga pencegahan bisa berjalan lebih efektif dari akar rumput.

Baca Juga  Kapal Nelayan Meledak, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Ia juga menyoroti dampak luas judi online, terutama terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga terdampak secara tidak langsung ketika kepala keluarga terjerat, mulai dari masalah ekonomi hingga potensi konflik rumah tangga.

Kementerian yang dipimpinnya terus melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs judi online. Namun, ia menilai langkah tersebut perlu diimbangi dengan kerja sama lintas lembaga agar penindakan terhadap pelaku bisa lebih maksimal.

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta berbagai institusi terkait untuk menutup celah operasional praktik judi online.

Selain itu, Meutya juga menyinggung maraknya promosi judi online di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Pemerintah telah meminta platform-platform tersebut untuk segera menurunkan konten yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  Indonesia Jadi Tamu Kehormatan, TNI Tampil Gagah di Parade Militer Prancis

Ia menegaskan bahwa judi online merupakan aktivitas yang dilarang di Indonesia, sehingga semua pihak diharapkan memiliki tanggung jawab yang sama, baik secara hukum maupun moral.

Di akhir pernyataannya, Meutya menekankan pentingnya peran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga dalam membangun kesadaran kolektif untuk menolak dan melawan praktik judi online.(BY)