Padang – Menjelang potensi meningkatnya kunjungan wisatawan pada libur panjang akhir pekan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan imbauan penting bagi warga maupun pendatang yang beraktivitas di wilayah Kota Padang.
Pemko Padang meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak resmi atau tidak memiliki identitas jelas. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan di kawasan kota, terutama saat terjadi lonjakan pengunjung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan bahwa juru parkir resmi dapat dikenali dari atribut yang dikenakan, seperti rompi khusus serta tanda pengenal atau identitas resmi yang terlihat jelas.
Ia menegaskan, apabila ada orang yang meminta biaya parkir namun tidak menggunakan atribut resmi tersebut, masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan yang datang, pastikan membayar parkir hanya kepada petugas resmi yang memiliki identitas. Jika tidak resmi, tidak perlu dibayarkan,” ujarnya pada Rabu (14/5/2026).
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau juru parkir ilegal. Pemko Padang menyediakan layanan pengaduan darurat melalui nomor 112 untuk menindaklanjuti laporan terkait parkir liar maupun tindakan yang meresahkan di lapangan.
“Jika menemukan juru parkir yang tidak resmi, segera laporkan ke 112 agar bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Unggulan (Progul) Wali Kota Padang yang dikenal dengan Padang Sigap, yang bertujuan mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai permasalahan di lapangan serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengunjung Kota Padang.(des*)












