Hukrim  

Penyalahgunaan LPG Subsidi Terbongkar, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

Pertamina Lakukan Pemutusan Hubungan Usaha terhadap Pangkalan LPG
Pertamina Lakukan Pemutusan Hubungan Usaha terhadap Pangkalan LPG

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang terjadi di Jalan Hiu, RT 004 RW 001, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (9/4).

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian PT Pertamina Patra Niaga wilayah Sumatera Barat selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran LPG bersubsidi.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pangkalan yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut merupakan pangkalan resmi yang terdaftar. Ia menyebutkan pangkalan itu memiliki nomor registrasi 125134942679023 dan berada di bawah naungan agen PT Kodeyu Serumpun Syardi yang juga tercatat sebagai agen resmi.

Fakhri menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat atas keberhasilan mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan distribusi gas bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Tawuran

Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak akan memberikan toleransi terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran LPG subsidi. Pihaknya akan menerapkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi pelanggaran berat.

PHU merupakan bentuk penghentian kerja sama secara permanen antara Pertamina dengan mitra distribusi, baik agen maupun pangkalan LPG dan BBM yang melanggar aturan serius. Pelanggaran tersebut mencakup penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), praktik pengoplosan, hingga penimbunan gas subsidi.

Jika sanksi PHU diberlakukan, maka pangkalan terkait tidak lagi diperkenankan beroperasi dalam jaringan distribusi resmi Pertamina. Sebagai dampaknya, masyarakat di sekitar lokasi akan diarahkan untuk membeli LPG di pangkalan resmi lain yang terdekat.

Baca Juga  Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Pertamina Berlaku Februari 2025

Selain itu, Pertamina juga menegaskan bahwa setiap pembelian LPG subsidi wajib menggunakan dan menunjukkan KTP sebagai bagian dari sistem pendataan, agar penyaluran dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.(des*)