Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menghadirkan 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa, kelurahan, dan nagari. Peresmian dilakukan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Auditorium Gubernuran pada Senin (30/3/2026).
Langkah ini menjadi upaya nyata dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan.
Gubernur Mahyeldi mengapresiasi dukungan dari Kementerian Hukum yang memungkinkan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Sumbar berjalan secara menyeluruh. Kini, setiap desa, kelurahan, dan nagari telah memiliki fasilitas tersebut sebagai sarana pelayanan hukum bagi warga.
Menurutnya, keberadaan Posbankum merupakan strategi penting agar negara benar-benar hadir dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang merata bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa layanan ini akan membantu masyarakat memperoleh berbagai kebutuhan hukum, mulai dari informasi, konsultasi, pendampingan di pengadilan, hingga penyelesaian konflik di lingkungan sekitar.
Mahyeldi berharap Posbankum tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar berfungsi aktif dalam memberikan edukasi hukum, mendorong penyelesaian sengketa secara damai, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu dan rentan.
Selain itu, keberadaan Posbankum juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan berbagai elemen masyarakat, untuk bersama-sama menjaga serta mengoptimalkan peran Posbankum di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan ribuan Posbankum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses keadilan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Posbankum akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum secara mudah, termasuk konsultasi dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Ia juga menyebutkan bahwa Posbankum dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal melalui mediasi yang melibatkan tokoh adat, ulama, serta masyarakat setempat, sesuai dengan nilai-nilai budaya Minangkabau.
Acara peresmian tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Hukum, kepala daerah kabupaten/kota, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait lainnya.(des*)












