Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah ke lingkungan partai politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah aliran dana tersebut terkait dengan kepentingan politik atau tidak.
“Terkait dengan lingkaran partai, penyelidikan akan terus kami lakukan untuk memastikan apakah ada keterkaitan atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Budi menambahkan, pendalaman terhadap aliran uang ke lingkungan partai atau kolega politik merupakan prosedur biasa KPK dalam kasus yang menjerat kepala daerah. Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, kepala daerah melakukan korupsi untuk memperlancar proyek tertentu sebagai imbal balik dari modal kampanye politik.
“Dalam beberapa kasus penangkapan, ditemukan dugaan bahwa sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk menutup biaya awal kampanye politik. Selain itu, dalam pengadaan barang dan jasa, kepala daerah kadang mengarahkan proyek agar pihak yang memenangkan tender berasal dari lingkaran politiknya atau pendukungnya selama kontestasi,” tutur Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka selalu berdasar pada bukti yang cukup, bukan latar belakang politik.
“Penyidikan ini tidak berbasis pada afiliasi partai. Fokus kami adalah pada perbuatan individu yang terlibat,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap izin proyek. Ia bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta SRJ, yang memberi suap, kini sedang diproses hukum.
Ade dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(des*)












