Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa batas maksimal transfer keuangan daerah (TKD) bagi wilayah Sumatera yang terdampak bencana tidak akan mengalami pemangkasan.
Ia menjelaskan, perlakuan tersebut berbeda dengan daerah lain karena statusnya sebagai wilayah terdampak musibah. “Yang jelas, untuk daerah bencana, limit transfernya tidak dipotong seperti yang lain,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Sasono Utomo TMII, Jakarta Timur, Minggu (18/1/2026).
Meski demikian, Purbaya mengingatkan pemerintah daerah agar memaksimalkan terlebih dahulu dana yang saat ini masih tersedia. Menurutnya, anggaran di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih cukup besar dan belum sepenuhnya terserap.
“Dana yang ada saja belum habis. Di daerah itu uangnya masih banyak, belum digunakan sepenuhnya,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah pusat memastikan siap menyalurkan tambahan TKD kapan saja jika memang dibutuhkan. Namun, hal tersebut baru dilakukan apabila dana yang ada telah digunakan.
“Kalau mau ambil lebih awal juga bisa. Tapi faktanya mereka tidak kekurangan kas sekarang. Uangnya masih banyak, jadi sebaiknya dihabiskan dulu. Yang penting, batas transfernya tetap tinggi seperti biasa dan tidak dipotong seperti daerah lain,” pungkas Purbaya.(BY)












