Padang – Aparat kepolisian berhasil membongkar gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dengan skala besar di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dan Unit Resmob Polda Sumatera Barat, yang menemukan total 43 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 46 paket besar.
Barang haram ini disimpan di sebuah rumah kontrakan yang tidak berpenghuni di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Penggerebekan awal dilakukan pada Sabtu malam (10/1/2026). Meskipun pemilik gudang tidak berada di lokasi saat itu, polisi berhasil mengamankan ganja yang disembunyikan dalam tiga karung besar, beserta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika.
Langkah ini menjadi titik awal dari operasi yang lebih besar untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah penemuan ini, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama lima hari. Melalui berbagai metode investigasi, termasuk pemantauan lokasi dan analisis jejak digital, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik barang.
Pelaku berinisial S, seorang pria berusia 20 tahun asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditangkap dalam penyergapan dramatis di kawasan Aia Pacah, Kota Padang, pada Kamis dini hari (15/1/2026).
Kanit Resmob Polda Sumbar, AKP Andri, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan seluruh 46 paket ganja tersebut. “Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengepungan di tempat persembunyiannya. Pelaku mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya,” ujar AKP Andri.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menegaskan bahwa operasi ini merupakan keberhasilan lintas wilayah yang penting.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami apakah S terkait dengan jaringan peredaran narkoba antarprovinsi, mengingat asal pelaku dari Sumatera Utara. “Pelaku dan seluruh barang bukti seberat 43 kilogram sudah diamankan di Mapolres. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas AKBP Faisol.
Polres Padang Pariaman berencana menggelar konferensi pers lebih rinci pada Senin (19/1/2026) untuk memberikan keterangan resmi kepada media dan masyarakat mengenai kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba di Sumatera Barat dan upaya berkelanjutan polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.(des*)












