Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan wajah kota. Setiap langkah penertiban, termasuk penanganan barang dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL), dilakukan sesuai koridor hukum yang jelas, terukur, dan jauh dari tindakan sewenang-wenang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa setiap tindakan petugas di lapangan merujuk pada dasar hukum yang sah, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menempatkan Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban PKL dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, seperti berjualan di lokasi terlarang atau memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya,” kata Chandra di Padang, Kamis (15/1/2026).
Chandra menambahkan, Satpol PP Kota Padang mengutamakan pendekatan nonyustisial dalam penertiban. Artinya, pengangkutan barang atau tindakan represif bukanlah langkah awal. Sebelum sanksi diterapkan, petugas menjalankan rangkaian pendekatan humanis.
Tahapan tersebut dimulai dengan sosialisasi, dialog, hingga pemberian surat teguran secara lisan maupun tertulis. Jika teguran tetap diabaikan, barulah tindakan tegas, termasuk pengamanan barang bukti, dilakukan.
Ia juga meluruskan persepsi keliru di masyarakat terkait penyitaan barang dagangan. “Barang yang diamankan akan didata dan bisa dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan. Tidak ada penyitaan permanen,” tegasnya.
Dalam setiap operasi, petugas diwajibkan menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan proporsionalitas. Chandra menekankan bahwa penggunaan kekerasan berlebihan yang merugikan hak warga tidak dibenarkan.
Penertiban PKL mengacu pada Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang menjadi acuan menentukan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk berjualan.
“Kami menekankan kepada petugas agar setiap penertiban tetap mengedepankan kemanusiaan, proporsionalitas, serta menghormati hak-hak pedagang,” tambahnya.
Dengan penegakan aturan yang konsisten namun tetap manusiawi, Pemko Padang berharap tercipta keseimbangan harmonis antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.(des*)












