Lubukbasung – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap 41 kasus narkotika sepanjang tahun 2025 dengan 43 tersangka, mayoritas laki-laki, termasuk satu tersangka di bawah umur.
Kapolres Agam, AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, menjelaskan barang bukti yang berhasil disita berupa 152,12 gram sabu-sabu, 2.135,96 gram ganja, dan 9 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita puluhan ponsel, alat hisap, pipet, timbangan digital, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tiga kasus telah berkekuatan hukum tetap, sementara empat kasus lainnya masih dalam proses. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkotika di Agam,” ujar AKBP Muari.
Beberapa kasus menonjol sepanjang 2025 antara lain:
Januari 2025: Pengungkapan peredaran ganja sekitar 2 kilogram di Kampung Tangah, Lubuk Basung, dengan tersangka RS (46) dan DD (27).
April 2025: Penangkapan tersangka ADF (20) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 47 gram.
Jika dibandingkan tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan. Tahun sebelumnya Polres Agam mengungkap 37 kasus dengan 45 tersangka, menyita 43,6 gram sabu-sabu dan 1.687,97 gram ganja.
Selain penegakan hukum, Polres Agam juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui program Kampung Sehat Bebas Narkoba, sosialisasi ke sekolah dan nagari, serta asesmen bagi warga yang terindikasi pengguna. Kehadiran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga dianggap penting untuk membantu mengarahkan pengguna menuju rehabilitasi.
“Setiap pengungkapan berarti semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Muari.(des*)












