Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan wilayah Perairan Wetar Bagian Barat di Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai kawasan konservasi laut. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, dengan cakupan area mencapai 325.238,02 hektare.
Wilayah perairan ini dinilai memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi. Selain menyimpan keanekaragaman hayati laut yang kaya, kawasan tersebut juga berperan sebagai habitat penting serta jalur migrasi berbagai megafauna laut. Di sisi lain, Perairan Wetar Barat turut menopang keberlanjutan perikanan tradisional dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir setempat, sehingga perlindungan kawasan dinilai mendesak.
Kawasan konservasi ini resmi diberi nama Taman Perairan Wetar Bagian Barat dan menjadi kawasan konservasi laut terbaru di Provinsi Maluku. Area yang ditetapkan dibagi ke dalam dua unit pengelolaan utama, yakni perairan di sisi barat Pulau Wetar dan perairan di bagian selatan pulau tersebut.
Direktur Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung, menjelaskan bahwa kawasan tersebut memiliki pembagian zonasi yang jelas sebagai dasar pengelolaan.
“Taman Perairan Wetar Bagian Barat terdiri atas zona inti seluas 2.726,42 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 322.408,07 hektare, serta zona pemanfaatan lainnya seluas 103,53 hektare. Penataan ini dirancang agar pengelolaan kawasan dapat dilakukan secara terukur dan berfokus pada perlindungan ekosistem,” jelas Firdaus.
Ia menambahkan, penetapan taman perairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ekosistem laut bernilai tinggi, khususnya di kawasan timur Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menekankan bahwa pengelolaan kawasan konservasi ini akan mengedepankan kearifan lokal dan partisipasi aktif masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
Menurut Erawan, keberadaan kawasan konservasi ini menjadi langkah strategis bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan. “Dengan pendekatan kolaboratif, kawasan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan perikanan rakyat,” ujarnya.
Proses penetapan kawasan konservasi ini dipimpin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan pendampingan dari Konservasi Indonesia (KI). Tahapan perencanaan telah berlangsung sejak 2022, meliputi penilaian cepat kelautan, penyusunan zonasi dan rencana pengelolaan, serta konsultasi intensif dengan pemangku kepentingan mulai dari tingkat desa hingga provinsi.
Marine Ecology Manager Konservasi Indonesia, Jimy Kalther, menyampaikan bahwa Perairan Wetar Barat merupakan bagian dari sistem ekologi laut yang lebih luas, terutama sebagai koridor pergerakan megafauna.
Hasil Marine Rapid Assessment mengidentifikasi dua lokasi penting sebagai area pemijahan ikan. Lokasi pertama berada di Desa Ustutun, Pulau Lirang, yang menjadi tempat pemijahan ikan imperator (Monotaxis grandoculis). Lokasi kedua terdapat di Desa Telemar sebagai area pemijahan salah satu jenis kakap (Macolor macularis).
“Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai habitat lokal, tetapi juga sebagai bagian dari jalur migrasi megafauna laut. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berbasis sains agar fungsi ekologisnya tetap terjaga,” kata Jimy.
Selain itu, kawasan ini juga memiliki atol dengan kondisi tutupan terumbu karang yang sangat baik. Keberadaan atol tersebut memperkuat nilai ekologis Perairan Wetar Barat sebagai habitat penting bagi berbagai spesies ikan karang sekaligus penyangga kesehatan ekosistem laut.
“Taman Perairan Wetar Bagian Barat ditetapkan untuk melindungi terumbu karang, termasuk atol, padang lamun, dan mangrove, serta menjaga jalur migrasi mamalia laut seperti hiu paus, paus sperma, dan paus biru kerdil,” pungkas Jimy.(BY)












