Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji revisi sejumlah regulasi tata ruang agar lebih adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim.
Revisi ini mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Fokus utama tata ruang saat ini adalah memastikan ketahanan wilayah terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, aspek ini akan menjadi bagian penting dalam perencanaan tata ruang nasional,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025).
Dorongan revisi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045, yang menekankan pentingnya tata ruang berbasis data yang rinci dan dinamis.
“Ke depan, tata ruang nasional akan memuat informasi terkait risiko bencana dan perubahan iklim. Kami sudah menghitung berdasarkan data dari BMKG dan Kementerian PUPR, termasuk lokasi sesar, potensi gempa, hingga curah hujan,” tambah Suyus.
Ia menegaskan bahwa perencanaan tata ruang harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah agar siap menghadapi bencana. Selain itu, ia menekankan pentingnya memasukkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sejak tahap awal perencanaan.
“KLHS harus ada di awal perencanaan, tidak bisa ditunda. Kajian ini akan menjadi bagian dari revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” jelasnya.
Pemaparannya merupakan bagian dari rangkaian Rakernas ATR/BPN yang berlangsung pada 8–10 Desember 2025. Acara ini diikuti 471 peserta, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah, dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan percepatan layanan pertanahan.
Sesi pengarahan dimoderatori Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut memberikan pengarahan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.(des*)












