PBNU Bongkar Ketidaksesuaian Dokumen ‘Mosi Tidak Percaya’ yang Viral

Kantor PBNU.
Kantor PBNU.

Jakarta – Polemik di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait isu mosi tidak percaya kembali mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen yang mengatasnamakan PBNU. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa surat yang ramai dibicarakan publik bukan dokumen resmi.

Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang memakai kop PBNU dipastikan tidak valid. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa hasil pengecekan administratif dan digital menunjukkan surat tersebut tidak berasal dari PBNU.

PBNU kemudian merilis klarifikasi melalui surat resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, PBNU menegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak sesuai tata kelola administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.

“Surat resmi PBNU harus dibubuhi tanda tangan empat unsur, yaitu Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak ditandatangani oleh unsur-unsur tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan bahwa sistem persuratan PBNU kini dilengkapi keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dan QR Code, serta footer resmi yang mencantumkan keterangan bahwa surat telah ditandatangani secara elektronik oleh sistem Digdaya Persuratan. Surat yang beredar tidak sesuai dengan format tersebut.

Lebih jauh, dokumen tersebut memuat watermark “DRAFT”, yang berarti belum sah sebagai surat final. Pemindaian QR Code juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, menandakan bahwa dokumen itu tidak memiliki kekuatan administratif.

Saat nomor surat diverifikasi melalui laman verifikasi.nu.id/surat, sistem menyatakan bahwa nomor dokumen tidak terdaftar, sehingga memperkuat bahwa surat tersebut bukan bagian dari arsip resmi PBNU.

Amin Said meminta seluruh struktur organisasi serta warga NU agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan keaslian dokumen melalui kanal resmi. “Gunakan situs verifikasi-surat.nu.id atau pemindaian Peruri Code Scanner untuk memastikan validitas setiap surat. Keabsahan dokumen PBNU tidak ditentukan oleh viralnya informasi, tetapi oleh prosedur administrasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menutup penjelasan dengan mengingatkan pentingnya disiplin administrasi untuk menjaga ketertiban organisasi dan menghindari misinformasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh syarat formal yang dapat dianggap sebagai keputusan resmi PBNU.(BY)