Tekno  

Aturan Baru, Anak Malaysia <16 Tahun Tak Bisa Lagi Buat Akun Medsos

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa mulai 2026 warga negara berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat membuat akun media sosial. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi, Fahmi Fadzil, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan digital bagi anak-anak.

Fahmi menjelaskan bahwa seluruh platform digital diharapkan sudah menyiapkan sistem verifikasi identitas elektronik atau electronic Know Your Customer (eKYC) pada tahun yang sama. “Kami menargetkan seluruh penyedia platform siap menerapkan eKYC pada tahun depan,” ujarnya setelah menutup sebuah seminar mengenai kewaspadaan terhadap penipuan daring, Minggu (23/11/2025).

Ia turut menyampaikan bahwa Australia akan mulai menerapkan aturan serupa pada Desember, dan perkembangan di negara tersebut akan dijadikan bahan pembelajaran. “Setiap negara memiliki pendekatannya masing-masing, dan kami akan memerhatikan hal itu,” kata Fahmi sebagaimana diberitakan oleh The Star.

Menurutnya, penetapan batas usia tersebut bertujuan memastikan anak-anak di bawah 16 tahun tidak mengakses media sosial. Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Keamanan Daring yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Sembari menunggu regulasi baru berjalan, Fahmi mengimbau orang tua untuk lebih aktif mendorong kegiatan luar ruangan bagi anak serta memantau penggunaan perangkat digital mereka.

Pada Oktober lalu, Kabinet telah menyetujui peningkatan usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun, naik dari usulan sebelumnya yaitu 13 tahun. Dengan aturan baru ini, semua platform diwajibkan memverifikasi usia calon pengguna melalui eKYC menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID.(BY)