Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan untuk menampung laporan terkait kasus keracunan massal akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa siswa SD di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Menurut Bidang Advokasi LBH Padang, Adrizal, posko ini bertujuan memfasilitasi korban untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program MBG. “Posko ini juga berfungsi sebagai sarana pengumpulan informasi dari masyarakat, yang nantinya akan dijadikan dokumen advokasi untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Adrizal menambahkan, insiden keracunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, termasuk ranah pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan penyakit atau ketidakmampuan bekerja, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Korban keracunan berhak menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG,” jelasnya.
Adrizal menekankan bahwa program MBG, yang menggunakan dana pajak triliunan rupiah, seharusnya direncanakan dan dijalankan secara matang. Namun, pelaksanaannya selama ini terkesan tergesa-gesa dan kurang pengawasan, sehingga menimbulkan keracunan pada banyak anak. “Program sebesar ini tidak bisa dijalankan sembarangan atau ugal-ugalan. Pengawasan yang lemah tidak boleh terjadi,” pungkasnya.(des*)












