Padang – Polresta Padang berhasil menangkap tiga tersangka dalam dua operasi terpisah terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Padang sepanjang pekan ini. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyampaikan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Selasa (21/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Pengambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung. Dua tersangka, yakni Pipo Mama (39) yang bekerja sebagai sopir dan Tomi Yusril (45), seorang buruh, berhasil diamankan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua lembar plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu korek api mancis, satu set alat hisap bong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat proses interogasi,” jelas AKP Martadius, Kamis sore (25/9).
Semua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Penangkapan kedua terjadi dini hari Rabu (24/9) sekitar pukul 01.50 WIB di sebuah warung kopi dekat kantor Camat Lubeg. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Zuherman Saputra alias Datuk (38), pekerja swasta. Dari tangannya, ditemukan 30 paket plastik klip berisi kristal sabu, dua plastik klip kosong, satu kotak rokok Sampoerna, satu alat hisap bong, satu korek api mancis dengan jarum di ujungnya, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.
AKP Martadius menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka Datuk mengakui kepemilikan barang bukti yang sempat disembunyikan.
“Polresta Padang tetap berkomitmen menindak tegas pengedar dan pengguna narkoba, guna menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari zat adiktif berbahaya. Kasus ini menunjukkan kesiapan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutup AKP Martadius.(des*)












