Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana mengalirkan dana pemerintah ke sistem perbankan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini akan dilakukan dengan menarik dana dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI), termasuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Dari total dana sekitar Rp425 triliun yang saat ini tersimpan di BI, pemerintah akan menyalurkan Rp200 triliun ke bank-bank komersial. Purbaya menyebut rencana ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Tugas saya adalah memastikan mesin moneter dan fiskal bekerja optimal. Saya sudah melapor kepada Presiden dan siap menempatkan dana ke sistem ekonomi. Dari Rp425 triliun yang ada, Rp200 triliun akan segera kami masukkan ke perbankan,” jelasnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk melonggarkan likuiditas dan menurunkan biaya pendanaan APBN. Menurutnya, pemindahan dana pemerintah dari BI ke bank komersial akan disertai kesepakatan burden sharing, sehingga suku bunga kredit bisa lebih terjangkau.
Ia menjelaskan, BI juga diharapkan tidak langsung menarik kembali kelebihan likuiditas agar biaya dana perbankan bisa turun. Dana tersebut akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan bunga sekitar 2% dan plafon suku bunga maksimal 6% untuk kredit koperasi serta pembiayaan KPR.
“Skema ini dirancang agar kredit tersalurkan ke sektor padat karya seperti pembangunan rumah terjangkau, proyek konstruksi, dan pembiayaan produktif UMKM di desa,” ujar Syafruddin, Kamis (11/9/2025).
Syafruddin menambahkan, penempatan dana pemerintah sebelumnya terbukti efektif. Pada 2020–2021, penyaluran Rp66,99 triliun mampu menggandakan penyaluran kredit hingga mencapai Rp387 triliun. Artinya, suntikan dana yang tepat sasaran dapat memberi efek pengganda besar terhadap perekonomian.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini dapat menciptakan lapangan kerja melalui dua jalur utama: sektor konstruksi yang akan menyerap banyak tenaga kerja dan UMKM yang akan berkembang berkat akses kredit murah.
Untuk memastikan dampak optimal, pemerintah akan menetapkan kuota sektoral, target multiplier minimum, kewajiban laporan realisasi kredit secara berkala, serta mekanisme penarikan kembali dana jika target tidak tercapai.
“Dengan desain kebijakan yang terukur, injeksi Rp200 triliun bukan sekadar memperbaiki neraca bank, tetapi juga mendorong lahirnya proyek baru, memperluas usaha, dan membuka lapangan kerja,” tutupnya.(BY)












