Jakarta – DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi anggotanya. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, dalam menanggapi tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR mulai 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Dasco menyebut DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan, mulai 1 September 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan.
“Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak akan dibayarkan hak keuangannya,” kata Dasco, sambil menambahkan bahwa koordinasi terkait penonaktifan ini akan dilakukan bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (des*)
entian tunjangan perumahan anggota DPR mulai 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Dasco menyebut DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan, mulai 1 September 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan.
“Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak akan dibayarkan hak keuangannya,” kata Dasco, sambil menambahkan bahwa koordinasi terkait penonaktifan ini akan dilakukan bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (des*)












