Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun swasta, hingga posisi pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN atau APBD.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (29/8). Enny menjelaskan, larangan rangkap jabatan bagi wamen bertujuan agar pejabat negara ini dapat fokus menjalankan tanggung jawabnya di kementerian masing-masing.
MK menegaskan bahwa istilah “wakil menteri” kini resmi tercantum dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya hanya berlaku untuk menteri. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menyoroti praktik rangkap jabatan oleh beberapa wamen, termasuk sebagai komisaris BUMN, meskipun MK telah menegaskan larangan tersebut dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. “Faktanya, sejak putusan 2019, masih ada wamen yang merangkap jabatan,” kata Enny.
MK juga menyinggung regulasi pendukung, seperti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang mengharuskan komisaris BUMN memiliki waktu cukup untuk menjalankan tugasnya. Dengan demikian, pejabat publik seperti wamen dilarang merangkap jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Mahkamah menilai aturan ini penting untuk menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bersih.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa:
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya;
Dilarang menjabat komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta;
Dilarang menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Perkara ini diajukan bersama oleh Viktor dan pengemudi ojek daring Didi Supandi, namun MK menilai Didi tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.(des*)












