Pasbar  

Polres dan Masyarakat Bersinergi Jaga Perkebunan Sawit

Ilustrasi
Ilustrasi

Pasbar – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, meningkatkan langkah pengawasan untuk mencegah maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga kelapa sawit yang saat ini berkisar antara Rp3.000 hingga Rp3.500 per kilogram, yang dinilai berpotensi memicu tindakan kriminal di sektor perkebunan.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyampaikan bahwa kenaikan harga sawit menjadi perhatian serius karena mayoritas warga di daerah ini memiliki kebun kelapa sawit. “Saat harga komoditas pertanian atau perkebunan mengalami peningkatan, risiko tindak pidana pencurian juga ikut meningkat. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap waspada dan bekerja sama dengan aparat kepolisian,” ujar Agung di Simpang Empat, Sabtu (17/8).

Untuk mencegah terjadinya pencurian, pihak kepolisian telah menginstruksikan seluruh personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar lebih intens melakukan patroli, baik siang maupun malam, di kawasan perkebunan dan perkampungan. Selain itu, mereka juga diminta aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya menjaga keamanan kebun sawit masing-masing.

“Kami meminta Bhabinkamtibmas untuk terus menyampaikan imbauan dan mengedukasi warga agar proaktif dalam mengawasi kebun mereka sendiri. Partisipasi warga sangat krusial agar pencurian bisa dicegah sejak dini,” tambah Agung.

Tidak hanya mengandalkan kepolisian, Polres Pasaman Barat juga melibatkan tokoh masyarakat seperti kepala jorong (dusun), wali nagari (kepala desa), dan perangkat pemerintahan setempat.

Kapolres menegaskan bahwa pengawasan selama 24 jam tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian. Peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan pencurian TBS kelapa sawit. “Mari kita bersama-sama menjaga kampung dan kebun kita. Jika melihat atau menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 62.574 hektare dikelola oleh perusahaan besar, sedangkan sisanya, yakni 126.934 hektare, merupakan perkebunan rakyat. Dengan jumlah lahan yang luas ini, pengawasan dan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk mengurangi risiko pencurian dan menjaga keamanan serta produktivitas perkebunan sawit di daerah tersebut.(des*)