Jakarta – Rencana pemerintah untuk mengambil alih lahan yang dibiarkan terbengkalai selama lebih dari dua tahun menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini bisa merugikan pemilik tanah dan dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, semua tanah di Indonesia pada dasarnya merupakan milik negara. Masyarakat hanya diberi hak untuk menguasai atau memanfaatkannya. Oleh sebab itu, jika tanah tidak digunakan sesuai peruntukannya, negara berhak mengambil kembali.
Berikut rangkuman poin penting seputar kebijakan penyitaan tanah menganggur yang dijelaskan pada Minggu (10/8/2025):
1. Status Kepemilikan Tanah di Indonesia
Nusron menekankan bahwa pemilik sah seluruh tanah di Indonesia adalah negara. Hak kepemilikan yang dipegang warga bersifat pemberian negara, sehingga jika tanah tidak dimanfaatkan selama 2 tahun berturut-turut, bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar dan diambil alih.
“Ini tanah bukan bikinan leluhur, yang punya ya negara. Masyarakat hanya diberi hak untuk menguasai dan memanfaatkannya,” ujarnya.
2. 100 Ribu Hektare Masuk Pemantauan
Saat ini, pemerintah sedang memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang diduga terbengkalai. Proses penetapan tanah sebagai tanah terlantar memakan waktu sekitar 587 hari atau setara 2 tahun. Tahapannya mencakup beberapa kali peringatan, evaluasi, hingga keputusan akhir.
Peringatan pertama: 180 hari
Peringatan kedua: 90 hari
Evaluasi pertama: 14 hari
Peringatan ketiga: 45 hari
Evaluasi kedua: 14 hari
SP3 (Surat Peringatan Ketiga): 30 hari
Rapat penetapan tanah terlantar
3. Potensi untuk Program Perumahan
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah melihat kebijakan ini sebagai peluang positif, khususnya dalam penyediaan tanah untuk program perumahan rakyat. Menurutnya, jika lahan menganggur dimanfaatkan untuk rumah sosial, kebutuhan perumahan bisa terpenuhi lebih cepat.
4. Harga Rumah Bisa Lebih Terjangkau
Fahri menilai mahalnya harga rumah saat ini bukan disebabkan biaya konstruksi, melainkan harga tanah yang melonjak. Ia berharap kebijakan ini mampu menekan harga tanah sehingga harga jual rumah menjadi lebih wajar.
“Harga tanah sudah melampaui batas, itu yang bikin rumah mahal, bukan teknologi atau konstruksinya,” tegasnya.
5. Pandangan dari Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menambahkan, langkah ini bertujuan mencegah konflik agraria akibat tanah yang dibiarkan kosong. Menurutnya, banyak lahan yang terlantar akhirnya ditempati pihak lain, memicu perselisihan hukum.
Ia juga menegaskan kebijakan ini memiliki payung hukum yang jelas, yaitu PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang berlaku sejak Februari 2021. Peraturan ini mencakup semua jenis hak tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.(BY)












