Solsel  

DPRD Sambut Baik Revisi APBD Sesuai Inpres 2025

Wabup Yulian Efi Paparkan Rencana Perubahan APBD 2025

Padang Aro– Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD setempat. 

Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Kecamatan Sangir, pada Selasa (29/7/2025).

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa usulan perubahan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor strategis. Di antaranya adalah penyesuaian terhadap perubahan asumsi kebijakan umum APBD, prediksi pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta penyesuaian atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Selain itu, perubahan kebijakan penganggaran juga diperlukan untuk merespons dinamika persoalan masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat, serta untuk memperjelas dan memperkuat prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah.

“Perubahan APBD 2025 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program secara terukur, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Belanja daerah tetap fokus pada pemenuhan kebutuhan wajib dan kegiatan yang bersifat mengikat, termasuk pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Yulian Efi.

Ia menambahkan bahwa belanja daerah dirancang berdasarkan pendekatan kinerja, dengan fokus pada pencapaian hasil yang selaras dengan input yang direncanakan, termasuk pelaksanaan pengeluaran yang bersifat earmarked (berlabel) dan mandatory (wajib), guna meningkatkan efektivitas kinerja setiap perangkat daerah.

Dalam nota pengantar tersebut, rencana belanja daerah ditetapkan sebesar Rp877,9 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp78,3 miliar (8,19%) dibandingkan anggaran sebelumnya. Sementara itu, proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp856,8 miliar dan penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar lebih dari Rp22 miliar.

Wabup Yulian Efi juga memastikan bahwa perubahan anggaran ini tidak mengakibatkan defisit riil, karena tetap mengacu pada prinsip anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menyambut baik langkah Pemkab dalam melakukan penyesuaian anggaran. Ia menyatakan bahwa perubahan APBD ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi serta penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Atas dasar inpres tersebut, perubahan APBD Solok Selatan Tahun 2025 memang perlu diawali dengan penyesuaian terhadap RKPD tahun berjalan,” ungkap Martius.

Selanjutnya, nota pengantar yang telah disampaikan ini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD. (des*)