BANTEN – Pemerintah tengah mengkaji besaran tarif awal cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang diperkirakan berada di kisaran 2,5%.
Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada tahun 2025, lebih rendah dibandingkan dengan target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
“Kenapa target lebih rendah? Setelah berdiskusi dengan DPR, kami melihat penerapan cukai MBDK perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai, M. Aflah Farobi, dalam acara media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Aflah menjelaskan bahwa target penerimaan dari MBDK ini disusun berdasarkan simulasi tarif sebesar 2,5%. Angka ini muncul setelah adanya diskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
“Ada usulan tarif 2,5%, tetapi karena masih dalam proses kajian, angka tersebut belum kami putuskan,” jelas Aflah.
Aflah juga menambahkan bahwa ia belum dapat memberikan rincian mengenai produk apa saja yang akan dikenakan cukai. Baik tarif maupun jenis produk yang akan dikenakan cukai masih akan dibahas lebih lanjut, terutama terkait dengan kebijakan pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Tarif 2,5% masih dalam kajian, jadi belum ada keputusan. Hal ini akan bergantung pada kebijakan pemerintah yang baru. Tarif dan produk yang dikenakan akan terus dikaji secara intensif,” ungkap Aflah.
Sudah setahun sejak Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 diterbitkan, yang mencantumkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun. Namun, implementasi cukai ini gagal dilakukan pada tahun ini dan akan dilanjutkan tahun depan.(BY)












