Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Transisi Kendaraan Listrik Melesat, Pemerintah Perketat Aturan Impor Mulai Tahun Depan

Dalam 2 Tahun, Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp7 Triliun untuk Otomotif.
Dalam 2 Tahun, Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp7 Triliun untuk Otomotif.

Jakarta Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mempercepat perkembangan industri otomotif nasional, khususnya dalam mendorong transisi menuju kendaraan listrik. Beragam insentif digulirkan untuk menarik minat produsen global agar menanamkan investasi dan membangun basis produksi di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 7 triliun dalam dua tahun terakhir sebagai insentif bagi sektor otomotif.

“Total insentif yang dialokasikan pemerintah untuk industri otomotif mencapai Rp7 triliun dalam dua tahun. Dengan itu, sejumlah pabrik telah berkomitmen untuk dibangun di Indonesia,” ujar Airlangga dalam video yang diunggah kanal YouTube Kadin Indonesia, Jumat (5/12/2025).

Menurut Airlangga, berbagai perusahaan otomotif—khususnya dari Tiongkok—mulai serius memperkuat kehadirannya di pasar Indonesia dengan investasi bernilai besar.

Ia merinci perkembangan investasi beberapa produsen besar:

BYD telah merealisasikan sekitar 90 persen investasi senilai Rp 11,2 triliun dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun.

Chery menambah investasi Rp 5,2 triliun dan menargetkan menghadirkan dua hingga tiga merek hingga 2030.

Wuling menggelontorkan Rp 9,3 triliun untuk otomotif dan Rp 7,5 triliun untuk pembangunan pabrik baterai.

Produsen Vietnam VinFast menanamkan modal Rp 3,7 triliun dengan kapasitas 50 ribu unit per tahun.

Hyundai menambah investasi hingga Rp 20 triliun di Indonesia.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pembebasan sejumlah pajak lain untuk mobil listrik CBU (impor utuh). Namun, aturan ini hanya berlaku sementara. Mulai 1 Januari 2026, perusahaan yang memanfaatkan kebijakan tersebut diwajibkan melakukan perakitan lokal yang setara dengan jumlah unit yang telah mereka impor. Kebijakan ini berlaku hingga 2027 dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Bagi produsen yang sudah memiliki pabrik dan memproduksi mobil listrik di Indonesia, pemerintah turut menanggung 10 persen PPN selama kendaraan memenuhi standar TKDN 40 persen.

Selain itu, insentif tertentu juga diberikan untuk kendaraan hybrid serta motor listrik. Meski demikian, sepanjang 2025, pemerintah menegaskan tidak menyediakan subsidi untuk pembelian motor listrik, meskipun langkah tersebut sebelumnya sempat dianggap mampu meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.(BY)

Exit mobile version