Pasaman Barat – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses Tahun Anggaran 2025 di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (3/12/2025).
Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait pelaksanaan penataan aset dan akses di wilayah tersebut.
Prioritas penataan aset tahun anggaran 2025 difokuskan pada kawasan potensial Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di wilayah hutan. Penentuan lokasi didasarkan pada hasil pendataan potensi TORA dan usulan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, dengan luas sekitar 200 hektare di Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali. Dari luas tersebut, sekitar 189 hektare merupakan Hutan Lindung (HL), sementara 11 hektare masuk Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kawasan ini saat ini telah menjadi permukiman dan lahan garapan masyarakat, sehingga diusulkan untuk pembaruan Peta Indikatif TORA. Tahap berikutnya akan dilakukan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).
Setelah Menteri Kehutanan RI menetapkan pelepasan kawasan hutan sebagai sumber TORA, penataan aset melalui redistribusi tanah dapat segera dijalankan. Seluruh proses penataan juga akan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan mendukung program konservasi tanah serta air yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah.
Selain itu, penataan aset juga mencakup TORA dari penyelesaian konflik, yakni Tanah Negara Bekas Erfpacht (Eks SPT Air Runding) di Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, seluas sekitar 2.092 hektare. Lokasi ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2026 untuk menuntaskan persoalan di lapangan. Setelah itu, dilakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) atau pendataan TORA sebelum diajukan kepada Menteri ATR/BPN selaku Ketua Harian Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional untuk ditetapkan sebagai TORA.
Sementara itu, penataan akses akan diterapkan pada lokasi-lokasi yang menjadi objek redistribusi tanah tahun 2025 dengan sumber TORA dari pelepasan kawasan hutan melalui skema Inver PPTKH, yang meliputi Nagari Aia Gadang, Nagari Sasak, dan Nagari Sinuruik.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.(des*)
