Sijunjung – Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Lintas Harapan, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari, pada Sabtu (29/11) malam. Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Syafwal menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. “Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Syafwal, Senin (1/12).
Dua pria diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing RM (41) dari Jorong Pantai Cermin dan FR (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Tambang Ameh, Kenagarian Palangki. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu, dua unit ponsel, uang tunai Rp100.000 dan Rp200.000 (pecahan Rp50.000), serta satu set alat hisap (bong) yang telah dirakit.
AKP Syafwal menambahkan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur, disaksikan Ketua Pemuda dan Kepala Jorong setempat. “Semua barang bukti ditemukan di lokasi dan diakui kedua pelaku sebagai milik mereka,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat.
AKP Syafwal menegaskan komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba,” pungkas AKP Syafwal.(des*)
