Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Polemik Balpres Memanas, Menkeu Temukan Importir Bergudang Besar tapi Pajak Kosong

Purbaya mengungkapkan ditemukan bahwa para pengimpor balpres tidak menunaikan kewajiban pajak kepada negara.
Purbaya mengungkapkan ditemukan bahwa para pengimpor balpres tidak menunaikan kewajiban pajak kepada negara.

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil penelusuran terbaru terkait jaringan importir pakaian bekas ilegal atau balpres. Temuan tersebut muncul setelah sejumlah pihak yang terlibat dalam bisnis thrifting terus melontarkan kritik terhadap langkah pemerintah menertibkan perdagangan pakaian bekas di media sosial.

Purbaya menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan kementeriannya mengarah pada satu kesimpulan penting: para importir balpres yang vokal di ruang publik ternyata tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

“Mereka yang ramai bicara soal balpres di media sosial, kami identifikasi satu per satu. Setelah dicek, kewajiban pajaknya seperti apa? Ternyata banyak yang tidak membayar. Saya bahkan mendatangi langsung orang-orang tersebut untuk menegaskan agar mereka memenuhi pajak yang seharusnya,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Menurut Purbaya, selama lima tahun terakhir, laporan pajak tahunan para importir ilegal itu tercatat nihil. Hal ini dianggap janggal mengingat beberapa dari mereka diketahui memiliki fasilitas penyimpanan dalam skala besar.

“SPT mereka lima tahun berturut-turut kosong, tidak ada pembayaran sama sekali. Ada yang laporannya selalu nihil padahal punya gudang besar,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi.

“Jadi jangan coba-coba menyepelekan pemerintah. Kami sangat serius menangani hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, perdebatan mengenai larangan impor pakaian bekas kembali mencuat setelah Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, menyatakan kesediaan kelompoknya untuk membayar pajak jika impor pakaian bekas diperbolehkan kembali.

“Pernyataan Pak Purbaya tentang perlunya pemasukan pajak bisa menjadi peluang. Ini dapat menjadi dasar penerapan jenis pajak baru, misalnya pajak impor pakaian bekas,” kata Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12).(BY)

Exit mobile version