Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Hukrim  

Pemilik Warung Kopi Diproses Usai Jual Miras Tanpa Izin

Sebuah warung diduga menjual minuman keras ditertibkan oleh Satpol PP Padang.
Sebuah warung diduga menjual minuman keras ditertibkan oleh Satpol PP Padang.
Padang – Warung Kopi di Air Camar Ditertibkan Satpol PP karena Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sebuah warung kopi di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, pada Rabu (10/12/2025) malam.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi.
“Di lokasi, kami menemukan beberapa botol minuman keras dan satu jeriken tuak yang tidak memiliki izin,” kata Chandra.
Semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, pemilik warung juga dipanggil untuk dimintai keterangan dan akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.
Chandra menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di berbagai titik demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif warga yang melaporkan gangguan ketertiban di lingkungannya.
“Respon cepat terhadap laporan masyarakat ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang,” pungkasnya.(des*)
Exit mobile version