Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Syafwal kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/A/28/XII/2025/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 8 November 2025.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Sijunjung.
Operasi tersebut dilakukan di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.
Pelaku berinisial RISKI RP, 29 tahun, berasal dari Jorong Koto Kaciek, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar. Meski masih berstatus pelajar atau mahasiswa, ia diduga aktif dalam penyalahgunaan narkotika golongan I.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna merah berisi sejumlah plastik klip berbagai ukuran yang masing-masing berisi sabu. Polisi juga menyita satu sendok takar dari pipet plastik dan satu unit ponsel Samsung A04S.
AKP Syafwal menjelaskan, penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Berbekal informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (9/12).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur, dengan disaksikan kepala jorong serta warga setempat. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. AKP Syafwal menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung.(des*)
