Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Sumbar  

Dua Ranperda Rampung Dibahas, DPRD Sumbar Tetapkan Regulasi untuk Iklim Usaha dan Pesantren

DPRD Sumbar dan Pemprov sepakati Ranperda Pesantren.
DPRD Sumbar dan Pemprov sepakati Ranperda Pesantren.

Padang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumbar pada Senin pagi (8/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri Gubernur, Wakil Ketua serta anggota DPRD, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemprov Sumbar termasuk Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD.

Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumbar atas kerja sama dalam menyelesaikan kedua Ranperda ini. “Penandatanganan hari ini adalah wujud sistem demokrasi kita. Hubungan legislatif dan eksekutif harus selaras demi kemajuan daerah,” ujarnya.

Terkait Perda Kemudahan Berusaha, Mahyeldi menekankan bahwa investasi di Sumbar masih menghadapi kendala seperti birokrasi yang kompleks, regulasi yang tumpang tindih, kepastian hukum yang lemah, serta koordinasi pusat dan daerah yang belum optimal. “Situasi ini membuat pertumbuhan ekonomi lambat dan membuat sebagian calon investor enggan berinvestasi di Sumbar,” jelasnya.

Perda ini diharapkan menjadi dasar menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Gubernur menekankan pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan. “Transparansi dalam perizinan dan administrasi sangat penting agar semua pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, mendapatkan akses yang adil,” tambahnya.

Mahyeldi menegaskan percepatan investasi menjadi kunci mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memajukan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. Ia berharap kolaborasi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota semakin erat sehingga layanan untuk pelaku usaha semakin terjamin.

Sementara itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dirancang untuk mendukung pesantren sebagai lembaga pendidikan strategis. “Pesantren berperan mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia, sejalan dengan falsafah Minangkabau ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’,” ujar Mahyeldi. Dukungan ini diformalkan melalui Perda sebagai bukti komitmen pemerintah memperkuat pendidikan keagamaan dan pembangunan karakter generasi muda.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menambahkan kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif antara Komisi III (Kemudahan Berusaha) dan Komisi V (Fasilitasi Pesantren) bersama pemerintah daerah. “Alhamdulillah, seluruh fraksi menyetujui, dan Ranperda ini kini resmi menjadi Perda,” kata Muhidi.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 untuk Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha. DPRD berharap kedua Perda ini segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong investasi, dan memperkuat lembaga pendidikan pesantren di Sumatera Barat.(des*)

Exit mobile version