Jakarta, Fativa id — Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bilembang, dalam perkara sengketa patok lahan dengan PT Position pada Rabu (3/11/2025) sore.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana pasal yang disampaikan dalam surat tuntutan berkaitan dengan aktivitas penetapan dan pemasangan batas lahan perusahaan.
JPU kemudian menuntut keduanya dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan kurungan enam bulan bila denda tidak dibayar sesuai putusan.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti perkara, mulai nomor satu sampai dua puluh lima, tetap dipergunakan sebagaimana tercantum dalam berkas penanganan yang dibacakan secara resmi di persidangan.
“Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda masing-masing satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Budiman Sitinjak, menanggapi tegas tuntutan tersebut dengan menyebut kedua kliennya hanyalah karyawan yang bertindak berdasarkan perintah atasan tanpa memperoleh keuntungan pribadi dari pekerjaan yang dilakukan.
Menurutnya tuntutan denda hingga satu miliar rupiah dinilai tidak masuk akal mengingat posisi para terdakwa yang sekadar pelaksana teknis, sehingga hukuman dianggap tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka.
“Hari ini kita dengar tuntutan tiga tahun enam bulan dan denda satu miliar. Bagi mereka, jumlah itu sama dengan gaji puluhan tahun,” ujar Rolas.
Ia menegaskan bahwa keduanya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pemasangan patok lahan tersebut, melainkan menjalankan tugas sebagai karyawan sesuai instruksi atasan tanpa motif lain.
“Dua orang karyawan ini hanya melaksanakan perintah pimpinan dan tidak diuntungkan sama sekali, tetapi kini dituntut tiga tahun enam bulan serta denda satu miliar,” kata Rolas.
Rolas juga menilai tuntutan tersebut memberi pesan menakutkan kepada masyarakat, sebab tindakan sederhana seperti memasang pagar atau patok bisa berujung pidana berat bila persoalan lahan muncul kemudian.
“Artinya apa kepada seluruh rakyat Indonesia? Hati-hati bikin pagar di depan kamu ya, besok-besok kamu bisa masuk penjara dituntut tiga tahun enam bulan,” ujarnya.
