Berita untuk Anda
RedaksiArsip

BY Kuasa BUD Dharmasraya Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ilustrasi
Ilustrasi

Pulau Punjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) DharmasrayaSumatera Barat, menetapkan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan daerah, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Dharmasraya, Sumanggar Siagian, menyebut tersangka berinisial BY, seorang pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Tim penyidik menyimpulkan BY telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabid dan kuasa BUD, sehingga hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumanggar, didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dan tim penyidik.

Setelah penetapan tersangka, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kasus ini diduga terjadi antara Januari hingga Mei 2025. BY disebut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan dana tersebut masuk ke rekening pribadinya. Selain itu, BY juga diduga melakukan penerbitan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya.

“Pencairan dilakukan dua kali, yakni untuk kegiatan Dinas Pendidikan senilai Rp457 juta dan Sekretariat DPRD sebesar Rp132 juta,” jelas Sumanggar.

Perbuatan tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp589 juta, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

BY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(des*)

Exit mobile version