Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan sementara dan memasang papan pengawasan di sejumlah titik pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons terhadap dampak banjir yang melanda daerah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dari Jakarta pada Kamis bahwa langkah ini diambil untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi. Selain itu, tindakan ini ditujukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan dan melindungi warga di area terdampak.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Hanif.
Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan meninjau langsung lokasi tambang. Dari hasil verifikasi, ditemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi, tidak adanya pengawasan air larian, hingga potensi longsor yang tinggi. Kondisi tersebut dinilai memperburuk erosi dan mempercepat aliran material lumpur ke permukiman saat banjir.
Selain itu, beberapa area tambang diketahui beroperasi tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang valid. Tim pengawas meminta klarifikasi perusahaan, memeriksa dokumen Amdal atau izin lingkungan, dan menilai penerapan sistem pengendalian erosi, pengelolaan drainase, serta rencana reklamasi pascatambang.
Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan beserta rencana perbaikan yang memadai.
KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. Selain penyegelan, kementerian juga memasang papan pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi serta kebijakan pemerintah dalam mencegah dampak lanjutan.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian memiliki risiko besar memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha menanggung tanggung jawabnya,” ujar Hanif.
Tahap pemeriksaan berikutnya akan mencakup evaluasi teknis pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan volume aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Kementerian juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam proses pemulihan, termasuk membersihkan material penghambat aliran sungai dan menata kembali wilayah rawan bencana.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi. Ini merupakan dorongan agar praktik pengelolaan lingkungan diperbaiki demi masa depan yang lebih aman bagi masyarakat Sumatera Barat,” tutupnya.(des*)
