Padang – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa salah seorang penghuni rumah kos di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Peristiwa itu terjadi pada Jumat lalu sekitar pukul 11.00, saat korban tengah tertidur di kamarnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan, korban terbangun dan mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, korban menyadari sejumlah barang berharganya telah hilang.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 12 Pro Max warna emas dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,3 juta,” ungkap Kompol Yasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi yang didapat, pelaku yang berinisial WAP (21) terlihat berada di sekitar Jalan Veteran, tak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku berhasil diamankan Tim Klewang I yang dipimpin Iptu Adrian Afandi, kemudian menjalani pemeriksaan awal di tempat penangkapan. Dalam pemeriksaan, WAP mengakui perbuatannya dan polisi menyita satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kotaknya sebagai barang bukti.
Kompol Yasin menambahkan, pelaku merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di kawasan Pauh, Kota Padang. “Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Yasin mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan di lingkungan tempat tinggal.
“Pelaku bisa memanfaatkan celah sekecil apa pun, termasuk saat penghuni tidur. Kami mendorong masyarakat memperkuat sistem keamanan di rumah kos atau lingkungan sekitar,” tutupnya.(des*)
