Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Hukrim  

Satresnarkoba Gerebek Dua Tersangka Sabu di Jorong Sumpadang

Satresnarkoba Sijunjung Amankan Dua Tersangka Beserta Paket Sabu
Satresnarkoba Sijunjung Amankan Dua Tersangka Beserta Paket Sabu

Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (21/11), berdasarkan Laporan Polisi LP/A/26/XI/2025/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR. Informasi awal berasal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, membenarkan pihaknya menangkap dua orang tersangka di Jorong SumpadangKenagarian PalaluarKecamatan Koto VII. Operasi dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Berry Pratama (37), warga Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, serta Aci Saputra (46), warga Jorong Sumpadang, Kenagarian Palaluar. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Menurut AKP Syafwal, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan satu tas hitam berisi dua pak plastik klip kosong, satu korek gas berwarna kuning, serta satu timbangan digital merk Pocket Scale. Selain itu, ditemukan pula sejumlah paket sabu, di antaranya 11 paket yang dibungkus pipet hitam, 9 paket dalam plastik bening, serta dua paket sabu berukuran kecil.

Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan disaksikan ketua pemuda serta kepala jorong setempat. Kedua tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.

AKP Syafwal menuturkan, barang bukti yang disita semakin mempertegas dugaan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Sijunjung. Ia menegaskan komitmen Polres Sijunjung untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

AKP Syafwal menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika, karena kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.(des*)

Exit mobile version