Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Menkumham, Anggota Polri yang Sudah Jabat Posisi Sipil Tak Perlu Mundur

Menkum Supratman Andi Agtas.
Menkum Supratman Andi Agtas.

Jakarta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangannya terkait polemik anggota Polri yang menduduki posisi di instansi sipil setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai bahwa personel Polri yang sudah lebih dulu menempati jabatan sipil sebelum putusan tersebut tidak perlu mengajukan pengunduran diri.

Supratman menegaskan bahwa putusan MK memang bersifat final dan wajib dilaksanakan. Namun, dalam pandangannya, ketentuan itu tidak dapat diberlakukan surut. “Pejabat Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur. Itu hanya berlaku untuk proses selanjutnya,” ujar Supratman saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, pengecualian bisa terjadi apabila institusi Polri sendiri mengambil langkah inisiatif untuk menarik anggotanya dari jabatan sipil. “Kecuali memang ada kesadaran internal dari Polri untuk menarik personelnya,” lanjutnya.

Meski begitu, Supratman menilai bahwa aturan baru dari MK harus diterapkan secara ketat untuk pengisian jabatan ke depan. Ia menegaskan bahwa setelah putusan berlaku, personel Polri hanya bisa menempati jabatan sipil jika mereka sudah berhenti atau pensiun dari institusi kepolisian.

“Untuk pengusulan jabatan berikutnya, terutama yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, mereka yang berasal dari Polri wajib mengundurkan diri atau memasuki masa purnatugas,” tutupnya.(BY)

Exit mobile version