Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Padang  

Kejati Sumbar Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Hitung Kerugian Negara Proyek Bajau

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Padang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, M. Rasyid, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.

“Proses penyidikan sudah berlangsung sejak April 2025 dan terus berjalan secara intensif,” ujarnya di Padang, Jumat (8/11).

Menurutnya, sejauh ini sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana serta pengawas proyek, hingga ahli konstruksi.

Selain memeriksa saksi, Kejati Sumbar juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar untuk melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara.

“Tim penyidik masih menunggu hasil audit BPKP. Setelah nilai kerugian negara diketahui, proses hukum akan kami lanjutkan,” terang Muhibuddin.

Ia menegaskan, penyidik masih mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka. “Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun puluhan saksi sudah diperiksa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, menjelaskan bahwa proyek Dermaga Pelabuhan Bajau tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dengan nilai sekitar Rp24,9 miliar.

Tim penyidik, kata Lexy, menemukan indikasi adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak yang telah ditetapkan.

“Akibat penyimpangan itu, dermaga mengalami kerusakan parah hingga amblas sekitar 1,7 meter dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat hingga kini,” ungkapnya.

Menutup keterangan, Kajati Muhibuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

“Saya mengingatkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan proyek yang dibiayai uang rakyat. Kejati Sumbar berkomitmen memberantas korupsi dan memastikan kehadiran kami benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.(des*)