Berita untuk Anda
RedaksiArsip

BKPSDM Dharmasraya Tindak Tegas ASN Indisipliner Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Ilustrasi.

DharmasrayaBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjatuhkan sanksi disiplin kepada 18 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang periode Januari hingga November 2025.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummi Azizah, menyampaikan bahwa dari total pelanggaran tersebut, enam ASN dikenai sanksi berat, dua orang mendapatkan sanksi sedang, dan 10 lainnya menerima sanksi ringan.

“Dari enam pelanggaran berat, empat ASN telah diberhentikan, sementara dua orang lainnya dibebaskan dari jabatannya,” ujar Ummi di Pulau Punjung, Senin (4/11).

Ia merinci, tiga ASN diberhentikan secara hormat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu. Sementara satu orang diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dapat diberhentikan apabila tidak hadir bekerja selama 10 hari berturut-turut atau 26 hari secara kumulatif tanpa keterangan yang sah.

“Penerapan sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan setiap ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” jelas Ummi.

Ia menegaskan bahwa ASN merupakan pelayan publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan etika kerja.

“Jika ditemukan ASN mangkir tanpa alasan jelas, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

BKPSDM Dharmasraya juga terus memperkuat pengawasan disiplin aparatur bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Saat ini, empat ASN tengah dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin, satu di antaranya berpotensi diberhentikan karena terlibat perkara korupsi.

Jumlah penerapan sanksi disiplin tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024, yang hanya mencatat tujuh ASN dikenai sanksi.(des*)

Exit mobile version