Jakarta – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menangkap seorang buruh harian lepas berinisial H (34) asal Tanjungpandan, terkait kasus pencurian uang senilai Rp300 juta.
Kejadian bermula pada Minggu (12/10/2025), ketika korban, TE (39), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), pergi berbelanja bersama keluarganya di kawasan Jalan Laksamana Re Martadinata, Belitung. Setelah kembali ke rumah pada malam hari, korban baru menyadari keesokan paginya bahwa uang tunai sebesar Rp300 juta yang disimpan di laci meja raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi H sebagai tersangka.
“Tim berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan,” jelas Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, dikutip dari Polda Babel, Rabu (15/10/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sebagian uang hasil curian. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp167.390.000, sepeda motor Honda ADV150 warna putih dengan nomor polisi BN 6785 WG, helm hitam, tas selempang hitam, serta obeng bergagang biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel laci.
“Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Yudha.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif tim Opsnal Polres Belitung dalam Operasi Tertib Menumbing 2025, yang bertujuan menekan kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas segala tindak kejahatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.(des*)












