Solok – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok mengamankan seorang pemuda berinisial GP (18), warga Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya, mengungkapkan bahwa GP ditangkap di sebuah pondok yang berlokasi di Jorong Aro, Nagari Talang, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah karena pondok tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, polisi melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri sesuai laporan warga dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali,” tambah Rico.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sedang sabu dalam kotak plastik bening serta 13 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam plastik klip ganda. Sebagian barang bukti juga ditemukan di saku celana depan kiri yang digunakan pelaku.
Selain itu, petugas turut menyita alat hisap sabu (bong), kaca pirek, dan celana jeans biru yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Kepada petugas, GP mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya dan mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi di sekitar lokasi penangkapan.
“Pelaku bersama barang bukti kini telah kami bawa ke Mapolres Solok untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup IPTU Rico.(des*)