Jakarta – Briptu Rizka Sintiyani kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Polisi menyebut, aksi keji tersebut diduga dipicu oleh persoalan ekonomi dalam rumah tangga pasangan polisi ini.
“Kasus ini termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati,” ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (17/10/2025).
Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Metria menambahkan, meski penyidik telah mengumpulkan bukti kuat, Rizka belum mengakui perbuatannya. “Belum mengaku, itu haknya. Kami tidak bisa memaksanya,” kata Metria.
Diduga Berawal dari Masalah Ekonomi
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa pembunuhan itu kemungkinan dipicu konflik ekonomi antara pasangan suami istri yang sama-sama anggota Polri ini.
“Diduga karena perselisihan yang terkait faktor ekonomi,” ungkap Eka dalam konferensi pers. Ia menambahkan, rincian motif ekonomi tidak bisa diungkap saat ini karena masih termasuk rahasia penyidikan dan akan dibuka di persidangan.
Empat Tersangka Tambahan
Selain Briptu Rizka, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, berinisial SA, PA, DR, dan NU. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP, atau Pasal 221 KUHP.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 55 sama dengan pasal pokoknya. Pasal 56 hukuman dikurangi sepertiga,” jelas Metria.
Informasi menyebut keempat tersangka merupakan orang dekat Rizka, yakni sahabatnya Paozi, kerabat Amaq Siun yang menemukan jasad Esco, adik tiri Deni, dan Nuraini, istri Amaq Siun. Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Heriawan, membenarkan identitas tersebut.
Peran Para Tersangka
AKP Eka Arya Mardiwinata menuturkan, keempat tersangka terlibat dalam menutupi jejak kejahatan Rizka. Dua dari mereka, yang sebelumnya dikenal sebagai Mr X, membantu memindahkan jasad Esco ke kebun belakang rumah.
“Mereka membantu tersangka membawa jasad dan menyembunyikan jejak di TKP,” ujar Eka.
Kronologi Penemuan Jasad
Jasad Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Saat ditemukan, tubuh korban telah membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kematian Esco diduga akibat gantung diri. Namun hasil autopsi mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan sebelum korban meninggal. Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka utama pada 19 September 2025.(des*)