Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Padang  

Penertiban Bangli di Air Tawar Barat, Barang Dagangan Diamankan

Saat Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan liar.
Saat Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan liar.

Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan dua bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan CendrawasihKelurahan Air Tawar Barat, Selasa (28/10/2025).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota PadangHarvi Dasnoer, menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kedua bangunan ini berdiri di atas bahu jalan dan saluran drainase, sehingga mengganggu kepentingan masyarakat. Untuk itu, penertiban wajib dilakukan,” tegas Harvi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran dan peringatan dari pihak kelurahan maupun kecamatan, meski pembongkaran pertama telah dilakukan pada 15 Agustus 2025.

“Ketika kami melakukan pemantauan kembali, pemilik masih beraktivitas dan berjualan di lokasi tersebut. Maka, pembongkaran kembali dilaksanakan, dan seluruh barang dagangan diamankan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Selama proses penertiban, sempat terjadi perlawanan dari pemilik bangunan. Namun, dengan pendekatan humanis dan persuasif, petugas berhasil mengendalikan situasi tanpa insiden serius.

Harvi menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban di Kota Padang.

“Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus mengawasi dan menertibkan segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(des*)

Exit mobile version