Jakarta – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik masih berada di angka 40 persen hingga 2026.
TKDN Tetap 40 Persen
Ketentuan tersebut sesuai dengan peta jalan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur peningkatan kandungan lokal kendaraan listrik secara bertahap, yakni 40–60 persen pada 2026–2027 bagi produsen yang sebelumnya mengimpor kendaraan listrik secara utuh (CBU).
“Setiap level TKDN sudah ditentukan ambang batasnya. Hingga 2026, masih berlaku 40 persen bagi produsen yang ingin mendapat insentif pemerintah,” kata Putu Juli di Bandung, Minggu (5/10/2025).
Dorongan Investasi dan Transisi
Menurut Putu, penetapan angka 40 persen masih cukup realistis dalam mendorong investasi produsen otomotif sekaligus mempercepat peralihan menuju kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini juga dimaksudkan agar pelaku industri memiliki waktu untuk menyesuaikan rantai pasok dalam negeri.
“Selama memenuhi batas TKDN yang berlaku, investasi yang berjalan tetap akan mendapat dukungan insentif,” tegasnya.
Menuju Kemandirian Industri EV
Gaikindo menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah transisi penting menuju kemandirian industri kendaraan listrik nasional. Dengan kenaikan bertahap, pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi basis produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara sekaligus bersaing di pasar global.
“Hal terpenting adalah koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri agar penyesuaian TKDN berjalan realistis dan berkelanjutan. Dengan begitu, ekosistem kendaraan listrik bisa berkembang tanpa mengorbankan daya saing,” tutup Putu.(BY)
