Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Hukrim  

KDRT di Asahan Viral di Medsos, Pelaku Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara

Suami yang tega menganiaya istri di depan anak-anak ditahan polisi di Asahan.
Suami yang tega menganiaya istri di depan anak-anak ditahan polisi di Asahan.

Asahan – Sebuah video yang menampilkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria menganiaya istrinya di hadapan anak-anak mereka yang terlihat ketakutan.

Pelaku berinisial HJ (45), warga Kisaran, terekam tengah memukul dan menendang istrinya hingga terjatuh ke lantai. Kejadian itu terjadi di dalam rumah dan disaksikan langsung oleh anak-anak pasangan tersebut.

Video berdurasi sekitar satu menit itu menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman publik.

Kanit PPA Polres Asahan, IPTU Rospita, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di rumahnya setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini dipicu oleh persoalan keluarga,” ungkap IPTU Rospita, Jumat (10/10/2025).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HJ dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(des*)