Jakarta — Dewan Pers mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan lebih kuat terhadap karya jurnalistik. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga hak ekonomi dan moral wartawan sekaligus memperkokoh kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa di era media saat ini, karya jurnalistik bukan sekadar sarana penyampaian informasi, melainkan juga bagian dari kekayaan intelektual bangsa.
“Diperlukan payung hukum yang lebih kokoh dan menyeluruh untuk melindungi karya jurnalistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).
Menurut Dewan Pers, revisi UU Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR RI harus mampu menjamin hak cipta atas karya jurnalistik yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial, baik bagi publik maupun ekosistem media. Perlindungan hukum tersebut dinilai akan memberi sejumlah manfaat, antara lain:
Menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers.
Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja media.
Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Memperkuat peran pers dalam menyediakan informasi yang kredibel bagi masyarakat.
Usulan resmi terkait revisi UU Hak Cipta telah disampaikan Dewan Pers kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM pada Jumat (10/10). Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan undang-undang, khususnya untuk menjamin perlindungan komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik agar tetap memperoleh informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.
Dalam draf usulan yang diajukan, Dewan Pers merekomendasikan beberapa perubahan pokok, seperti menambahkan frasa karya jurnalistik ke dalam definisi ciptaan yang dilindungi, menetapkan masa perlindungan selama 70 tahun, serta menghapus pasal-pasal yang dianggap dapat melemahkan hak wartawan atas karya mereka.
Selain itu, Dewan Pers meminta penerapan prinsip fair use (penggunaan wajar) dalam perkara pelanggaran hak cipta karya jurnalistik dengan mempertimbangkan empat hal: tujuan penggunaan, karakter karya, jumlah bagian yang digunakan, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Dewan Pers menegaskan siap memberikan masukan berkelanjutan dalam proses legislasi agar revisi UU Hak Cipta nantinya tidak hanya memperkuat kemerdekaan pers, tetapi juga menjamin keberlangsungan industri media sekaligus penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.(des*)












