Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk membersihkan rutan dari aktivitas narkotika sekaligus mencegah perilaku serupa menular ke warga binaan lain.
“Langkah yang dilakukan termasuk pemindahan warga binaan yang telah melalui asesmen, untuk meminimalkan potensi meluasnya peredaran narkoba di rutan,” ujar Rika kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Rika menambahkan, keterlibatan Ammar Zoni terungkap melalui inspeksi mendadak yang rutin dilakukan petugas sebagai bagian dari upaya pembersihan lapas dari narkoba.
“Deteksi dini dan sidak barang terlarang menjadi prosedur rutin kami untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Kasus Ammar Zoni merupakan bagian dari langkah tersebut,” jelasnya.
Setelah terbukti, pihak lapas melakukan asesmen terhadap Ammar. Rika menyebut, warga binaan yang masuk kategori risiko tinggi bisa dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, dengan tujuan menjaga keamanan dan memberikan pembinaan yang sesuai.
“Warga berisiko tinggi akan ditempatkan di Nusa Kambangan dengan pengamanan maksimum dan sel tunggal, untuk membantu perubahan perilaku. Setelah dinilai aman melalui asesmen, mereka dapat kembali ke masyarakat,” kata Rika.(des*)