Solsel – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Rabu (15/10).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Faisal di Padang Aro.
Saat tim Satgas tiba di lokasi, aktivitas penambangan tidak ditemukan. Namun, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang, seperti box kayu (asbuk), yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Meskipun pelaku tidak berada di lokasi, kami tetap menindak tegas dengan memusnahkan peralatan agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Faisal.
Selain itu, petugas memasang spanduk larangan penambangan ilegal di titik-titik strategis sekitar lokasi sebagai langkah pencegahan.
Kapolres juga mengingatkan bahwa PETI berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk pencemaran air dan tanah akibat merkuri dan sianida, kerusakan ekosistem, deforestasi, erosi, peningkatan risiko bencana seperti banjir dan longsor, serta potensi konflik antarwarga terkait lahan dan dampak lingkungan.
Polres menegaskan, para pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan jika mengetahui adanya penambangan ilegal di lingkungannya.
“Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin agar memberikan efek jera dan menekan praktik penambangan ilegal di wilayah kami,” tutup Faisal.(des*)
