Jakarta – Kementerian Sosial Tegaskan ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai BUMN/BUMD Tidak Berhak Terima Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025), bahwa penyisiran data penerima bansos akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, yakni kepada masyarakat miskin dan rentan.
“Jika ada pihak yang sebelumnya menerima bansos secara tidak semestinya, mereka tidak akan lagi masuk dalam daftar penerima,” tegas Mensos.
Selain itu, penerima bansos yang diduga menyalahgunakan bantuan, misalnya untuk judi online, akan dicoret dari daftar penerima. Meski demikian, Kemensos masih memberikan kesempatan bagi pemilik rekening yang terindikasi pelanggaran untuk melakukan verifikasi data.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat namun belum menerima bansos karena kendala teknis, seperti belum memiliki rekening, Kemensos menyiapkan skema rekening kolektif (burekol).
“Pada triwulan II kemarin terdapat exclusion error, di mana beberapa KPM seharusnya menerima bantuan tapi belum memiliki rekening. Untuk triwulan III, bansos akan disalurkan secara bersamaan,” jelas Saifullah.
Penetapan penerima bansos merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Pemutakhiran data dilakukan melalui jalur formal, yakni Kemensos dan pemerintah daerah, serta jalur partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kami juga terus melatih operator dinas sosial hingga ke tingkat desa agar verifikasi data semakin akurat,” tambahnya.
Data Penyaluran Bansos per 15 September 2025:
Bansos Sembako: tersalur ke 13,6 juta KPM (75,89%), dengan total nilai lebih dari Rp8,2 triliun.
Program Keluarga Harapan (PKH): tersalur ke 7,4 juta KPM (74,43%), dengan total nilai sekitar Rp5,5 triliun.
Rekening Kolektif (Burekol):
Sembako: 2.164.852 KPM terdaftar, 1.736.558 sudah menerima.
PKH: 1.945.399 KPM terdaftar, 225.243 masih menunggu distribusi.(des*)












