Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Sekolah Diharapkan Dampingi Anak yang Terlibat Demo

Warga Bekasi mengadang pedemo.
Warga Bekasi mengadang pedemo.

Jakarta – Polisi telah memulangkan 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan terhadap Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Anak-anak tersebut dijemput oleh orang tua masing-masing untuk kembali ke rumah.

“Semua anak sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Bayu menjelaskan, proses hukum terhadap anak-anak itu dilakukan melalui mekanisme diversi, sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. Keputusan ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian.

“Diversi telah dilakukan dan anak-anak pun resmi dibebaskan. Kami mengapresiasi Polres yang tetap fokus pada perlindungan anak,” kata Novrian.

Meski telah dibebaskan, Novrian menekankan bahwa 10 anak tersebut tetap akan mendapatkan pembinaan. Ia juga mengajak pihak sekolah untuk berperan aktif membimbing anak-anak yang sebelumnya terlibat kasus hukum.

“Kami kembalikan mereka ke orang tua, sekolah, dan linmas untuk pembinaan lebih lanjut. Kami juga mengimbau agar sekolah tidak mengeluarkan anak-anak yang terlibat aksi demo dan tetap mendampingi mereka,” tambah Novrian.

Sebelumnya, polisi menangkap 66 orang yang diduga terlibat kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 anak di bawah umur dan 14 orang dewasa.(des*)

Exit mobile version