Padang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan sekaligus penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik pada Rabu (10/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memperindah wajah kota.
Di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, petugas menemukan berbagai perlengkapan dagangan yang ditinggalkan di trotoar, seperti gerobak, meja, hingga payung besi. Seluruh barang tersebut diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengingatkan pedagang agar tidak memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum lain sebagai tempat penyimpanan. “Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dengan tertibnya pemanfaatan ruang publik, lingkungan kota akan lebih rapi dan nyaman,” ujarnya.
Selain di Simpang Tinju, penertiban juga dilakukan di kawasan Pasar Raya Fase VII. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang menertibkan lapak yang menempati bahu jalan, trotoar, hingga akses masuk utama pasar. Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi berjalan lancar tanpa gangguan. Penindakan ini pun sudah didahului dengan pemberian teguran kepada pedagang.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan Pasar Raya agar pengunjung merasa nyaman, sekaligus memberikan keadilan bagi pedagang yang sudah berjualan di lokasi resmi,” jelas Chandra.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan terus berupaya menciptakan lingkungan berdagang yang lebih tertib dan aman. “Fasilitas umum tidak boleh dijadikan tempat berdagang. Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan,” tegasnya.(des*)












