Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Tekno  

Penulis Gugat Apple atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Proyek AI

Apple Digugat Penulis karena Pakai Buku Bajakan Latih Sistem AI.
Apple Digugat Penulis karena Pakai Buku Bajakan Latih Sistem AI.

California Apple kembali jadi sorotan setelah sekelompok penulis mengajukan gugatan class action di pengadilan federal California Utara. Gugatan tersebut menuduh perusahaan raksasa teknologi itu memanfaatkan karya tulis berhak cipta tanpa izin sebagai bahan pelatihan sistem kecerdasan buatan miliknya.

Dalam dokumen pengadilan, penulis Grady Hendrix dan Jennifer Roberson menyebut Apple telah menyertakan buku mereka dalam kumpulan data bajakan yang digunakan untuk melatih model bahasa besar bernama OpenELM. Keduanya menegaskan, perusahaan tidak pernah meminta izin, memberikan kredit, ataupun memberikan kompensasi atas penggunaan karya tersebut.

“Apple sama sekali tidak berusaha memberikan imbalan yang pantas kepada para penulis, padahal kontribusi mereka menjadi bagian penting dari proyek bernilai besar ini,” demikian tertulis dalam gugatan yang diajukan pada Minggu (7/9/2025), dikutip dari Reuters.

Pihak Apple maupun kuasa hukum penulis belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan hukum ini.

Kasus ini menambah panjang daftar gugatan terhadap perusahaan teknologi yang diduga melanggar hak cipta demi mengembangkan AI. Sebelumnya, startup Anthropic setuju membayar USD 1,5 miliar untuk menyelesaikan tuntutan hukum dari sejumlah penulis yang menuduh karya mereka digunakan dalam pelatihan chatbot Claude. Kesepakatan tersebut disebut sebagai kompensasi hak cipta terbesar yang pernah diumumkan secara publik, meskipun Anthropic tidak mengakui adanya kesalahan.

Gelombang serupa juga menimpa raksasa teknologi lain. Microsoft sempat digugat pada Juni lalu karena dituding menggunakan buku tanpa izin dalam pelatihan model AI Megatron. Sementara itu, Meta dan OpenAI yang didukung Microsoft pun menghadapi klaim serupa dari penulis dan penerbit atas dugaan penyalahgunaan karya yang dilindungi hukum.(BY)

Exit mobile version